Thawaf dalam hal ini artinya mengelilingi Baitul Haram atau Ka’bah. Thawaf dilakukan sah jika yang melakukannya adalah orang yang berakal, mumayyiz (bisa membedakan baik buruk), walaupun masih kecil tidak mengapa asalkan dalam keadaan suci.
Berikut adalah macam-macam thawaf dilihat dari sebab disyari’atkannya.
- Thawaf Qudum
Disyariatkan bagi orang yang dating dari luar Mekkah sebagai penghormatan kepada Baitullah - Thawaf Ifadhoh
Salah satu rukun haji yang tidak bisa tergantikan - Thawaf Wada
Biasa disebut Thawaf Akhirul ‘Ahd, yaitu Thawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah. Menurut jumhur hukumnya wajib (kecuali Mazhab Imam Malik menyatakan sunnah) - Thawaf Umroh
Rukun umroh dimana setelah orang berihram ia melakukan Thawaf - Thawaf Nadzar
Hukumnya wajin bagi orang yang telah bernadzar - Thawaf Tahiyyatul Masjidil Haram
Hukumnya sunnah bagi setiap orang yang memasuki Masjidil Haram, dan bisa digantikan dengan Shalat Tahiyyatul Masjid
Semoga Allah mudahkan kita semua untuk mengunjungi Baitullah..